Mahfud mengatakan, dirinya hanya mencatat dan tidak dapat menanggapi serta berpendapat.
"Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka, tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam, itu dari sisi mereka, dan saya catat semua. Dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," ujarnya.
Mahfud menegaskan dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, dia bertugas untuk mengawal kebijakan dan arahan presiden yang meminta agar kasus ini dibuka dengan benar. Sehingga, sudah menjadi kewajiban Mahfud untuk mencatat tatanan dari semua pihak, mulai dari keluarga hingga kepolisian.
"Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan presiden bahwa harus dibuka dengan benar. Sehingga saya punya tatanan lengkap dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," tuturnya.
Editor : Prayudianto