PONTIANAK, iNewsBojonegoro.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengunjungi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022). Selama kunjungan presiden, kendaraan roda enam dilarang beroperasi di Kota Pontianak.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi.
"Guna mendukung kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas pada saat kunjungan kerja Bapak Presiden Republik Indonesia ke Kota Pontianak pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022," dikutip dari SE tersebut, Senin (8/8/2022).
Kendaraan yang dilarang beroperasi di dalam kota adalah seluruh kendaraan roda enam ke atas, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya.
Pembatasan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian untuk kendaraan tempelan 40 feet dilarang beroperasi pada waktu pagi, siang, dan sore hari. Hanya diizinkan beroperasi sesuai dengan jalur jalan yang diizinkan pada malam hari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Selama di Kalimantan Barat, Presiden Jokowi direncanakan meresmikan gedung baru RUSD dr Soedarso. Kemudian juga meresmikan Pelabuhan Tanjung di Pantai Kijing, Kabupaten Mempawah.
Editor : Prayudianto