JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kombes Pol Agus Nurpatria resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Polri menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik.
"Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan.
"Jadi ada tiga dan semua itu terbukti di persidangan," kata Dedi.
Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.
Editor : Prayudianto