Puluhan Pohon Jati di KPH Bojonegoro Hilang Ditebang, Internal Petugas Turut Diperiksa
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Puluhan pohon jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro ditemukan telah ditebang dan hilang. Pohon-pohon tersebut diketahui belum memasuki masa panen karena baru dijadwalkan dipanen pada 2028.
Temuan itu berada di kawasan RPH Sukun, tepatnya di petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Petugas Perhutani menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon saat melakukan pengecekan lapangan.
Wakil Administratur (Wakil ADM) KPH Bojonegoro, Kiswanto, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan, puluhan pohon jati yang hilang merupakan tanaman yang telah tercatat dalam rencana pemanenan 2028.
"Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib," ujar Kiswanto, Rabu (12/8).
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diselidiki. Di sisi lain, KPH Bojonegoro juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab atas kawasan RPH Sukun.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah hilangnya pohon jati tersebut hanya berkaitan dengan kelalaian pengawasan atau terdapat keterlibatan oknum internal. KPH Bojonegoro menegaskan akan memberikan sanksi apabila ada petugas yang terbukti terlibat.
"Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Menurut Kiswanto, dugaan kelalaian maupun keterlibatan petugas dalam kasus ilegal logging bukan kali pertama terjadi di wilayah kerja KPH Bojonegoro. Selama bertugas, ia mengatakan telah ada sejumlah petugas yang dikenai sanksi karena terbukti lalai ataupun terlibat dalam praktik pembalakan liar.
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Petugas yang dinilai lalai dapat dikenai sanksi ringan berupa pemotongan upah. Sementara mereka yang terbukti terlibat langsung dalam ilegal logging dapat dikenai sanksi lebih berat.
"Kami telah banyak menjatuhkan sanksi kepada petugas kami. Jika memang lalai dalam menjalankan tugas, maka akan kami jatuhi sanksi ringan berupa pemotongan upah. Namun jika terbukti terlibat, maka kami akan menjatuhkan sanksi berat, berupa pemotongan upah dan pemindahan pekerjaan," jelas Kiswanto.
Selain menyelidiki kasus terbaru, aparat kepolisian masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat kasus ilegal logging di kawasan RPH Sukun.
Kiswanto menyebut, hingga kini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian terkait kasus ilegal logging di lokasi tersebut.
"Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun," pungkasnya.
Editor : Arika Hutama