get app
inews
Aa Read Next : Terbit Surat Edaran : Mendagri Larang Kepala Daerah Seluruh Indonesia Gelar Bukber

Kemendagri : Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama, Ini Penjelasannya

Jum'at, 24 Maret 2023 | 22:00 WIB
header img
Ilustrasi Kemendagri menyiapkan edaran larangan buka puasa bersama ke pemerintah daerah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan 2023/1444 Hijriah. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, dalam surat tersebut Mendagri diperintahkan untuk memberikan arahan kepada kepada kepada para gubernur, bupati dan wali kota soal pelarangan buka puasa bersama.

"Surat sedang disiapkan untuk pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut