SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menjadi sorotan menyusul operasi tangkap tangan OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Distribusi hibah tersebut dianggap bermasalah, sehingga berujung pada penangkapan KPK.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak mengetahui detail aliran dana hibah Pemprov ke DPRD Jatim. Menurutnya, yang paham yakni Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dua ini yang tahu detail. Tidak bisa bilang (anggaran) per tahun. Setiap hibah dari pokok-pokok pikiran. Hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah," katanya menghadiri acara peringatan Hari Ibu di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/12/2022).
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah.
Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal.
Pertama yakni pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. "Intinya seperti itu," ujar Khofifah.
Editor : Prayudianto