get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Bojonegoro  Kembali Salurkan Bansos di Desa Ngulanan

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri Uang 128 Juta

Kamis, 06 April 2023 | 16:59 WIB
header img
SA melakukan aksi pencurian ketika pemilik rumah sedang melaksanakan Salat Tarawih. Foto : Ist

Dengan adanya Laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku. SA,

” tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut