TUBAN, iNewsBojonegoro.id - Bandar pil karnopen di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi di sebuah kamar kost. Dari tangan pelaku diamankan puluhan ribu butir pil yang dikemas di dalam kardus dan tas warna hitam. Sel tahanan jeruji besi pun menanti para pelaku peredaran narkotika tersebut.
Pelaku Retno Johan (41) bersama Farita Rusandi (40) tak berkutik saat digerebek petugas di kamar kostnya, di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Petugas langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 40.896 butir yang dikemas di dalam kardus dan tas hitam yang disembunyikan pelaku di dalam lemari.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang tinggal di Bandung, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Selama kurun waktu satu minggu ini, Satreskoba Polres Tuban berhasil melakukan penindakan pelanggaran narkotika, yaitu pil karnopen 1 kasus dan 2 kasus pil dobel L, ada empat puluh ribu lebih butir barang bukti yang kita amankan,” ungkap Kompol Palma Fitria Fahlevi, Waka Polres Tuban.
Selain dua tersangka pengedar pil karnopen, Satresnarkoba Polres Tuban juga menyita 1.760 butir pil doble-L dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Miftahul Huda dan Ardy Arjun Nabil. Kedua tersangka dijerat pasal 60 tentang kesehatan jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor : Prayudianto