JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Jumlah ini sama dengan tahun 2024, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam merencanakan kegiatan.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat tingkat menteri dan penandatanganan surat keputusan bersama.
Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional. Meskipun ada usulan penambahan hari libur, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan jumlah hari libur seperti tahun sebelumnya.
"Untuk mengakomodasi hari libur keagamaan yang tidak masuk dalam daftar nasional, pemerintah menyarankan daerah untuk memberikan cuti daerah atau libur lokal," kata Muhadjir saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Muhajir mengatakan penetapan SKB Tahun 2025 merujuk pada keputusan Presiden nomor delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta