get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mobil Dinas Pemkab Bojonegoro Dipakai Mudik ke Lampung, Diduga Milik Pejabat Ini

Pejabat Pemkab Bojonegoro Gunakan Mobil Dinas Mudik ke Lampung, Bisa Terancam Hukuman Ini

Minggu, 06 April 2025 | 17:53 WIB
header img
Mobil dinas camat saat parkir di Kantor Pemkab Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Sejak dua hari terakhir viral mobil dinas diduga milik Pemkab Bojonegoro, dipakai mudik lebaran. Momen saat mobil jenis Toyota Rush type GR Sport, dengan nomor S 1228 BP (plat merah), melintas di tol lintas Sumatera, diabadikan oleh warga dan viral di media sosial.

"Tertangkap basah mobil pejabat plat S di jalan tol Sumatera Lampung, ini bukan plat Sumatera ya Dipakai dinas di hari raya Idul Fitri," demikian bunyi dalam postingan video beberapa detik.

Video tersebut diposting oleh akun tiktok @neymarwijaya13, sejak 4 hari yang lalu. Hingga minggu sore (6/4/25), video tersebut telah ditonton lebih dari 195 ribu, dan dihujani 50 komentar lebih. Postingan video itupun meninbulkan pro dan kontra.


Tangkapan layar diduga mobil dinas Pemkab Bojonegoro dipakai mudik. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut diduga merupakan mobil dinas camat Kasiman, Bojonegoro berinisial NS.

Namun saat camat perempuan tersebut berusaha dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan whatsapp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Apakah mobil dinas tidak boleh dipakai mudik lebaran?

Pemerintah dengan tegas melarang mobil dinas dipakai mudik. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, bilang kalau mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik!

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan fasilitas negara oleh ASN.

Walaupun SE tersebut tidak secara rinci menyebutkan hukuman bagi ASN yang melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin tetap dapat diberikan berdasarkan dua regulasi utama, yakni:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mengatur tata kelola ASN yang berstatus kontrak.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, aturan terkait kewajiban dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, tertuang dalam Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g:

- Pasal 3 poin c menyebutkan bahwa ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

- Pasal 4 poin g mengatur bahwa ASN harus menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan

Bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi ini terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya, yaitu:

Hukuman Disiplin Ringan (Pasal 8):

- Teguran lisan.

- Teguran tertulis.

- Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman Disiplin Sedang:

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Hukuman Disiplin Berat:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sesuai dengan Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang melanggar Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila dampak negatif dari pelanggaran tersebut hanya sebatas unit kerja yang bersangkutan. 

Sementara itu, hukuman disiplin sedang diberlakukan jika pelanggaran berdampak negatif pada instansi tempat ASN bekerja.

Adapun hukuman disiplin berat dijatuhkan apabila pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama pada negara.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut