Tok! 5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Divonis Hukuman Ini, Diminta Bayar Rp7.500

BOJONEGORO.INEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (27/5/2025).
Kelima terdakwa yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Heny Sri Setyaningrum, dan Anam Warsito. Di antara mereka, Heny Sri Setyaningrum menerima hukuman paling berat, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Arwana, serta dua hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abas Ali, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Empat terdakwa, yaitu Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Selasa (27/5/2025).
Reza menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan, dengan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Terkait pengembangan perkara, Reza belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti kami lihat dulu salinan putusannya untuk kami pelajari,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Pasal Berbeda untuk Kepala Desa Wotan
Sementara itu, Kepala Desa Wotan nonaktif, Anam Warsito, juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, pasal yang dikenakan terhadap Anam berbeda dengan empat terdakwa lainnya. Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Musta’in.
“Ini karena terhadap klien kami Saudara Anam Warsito, dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor ini berlaku sebagai penerima sesuatu terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara, sebagai kepala desa dianggap setara dengan pegawai negeri. Ini yang saya dengar pada saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tapi pasal ini tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” jelas Musta’in.
Sebaliknya, empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal yang berlaku sebagai pemberi sesuatu terhadap penyelenggara negara.
“Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” tegasnya.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Editor : Arika Hutama