get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Sungai di Bojonegoro ODGJ? Ini Kata Polisi

Kasus Pungli ASN Disdik dan RSUD, Bupati Bojonegoro Tetapkan Pelaku Langgar Disiplin Berat

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:24 WIB
header img
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, saat memimpin rapat. Foto: @Setyowahono

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.idBupati Bojonegoro memutuskan bahwa dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SW dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan W dari RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, saksi, serta kedua pelaku pungutan liar (pungli).

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro dan Tim Pemeriksa yang diketuai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Bupati beberapa hari lalu.

“Kedua pelaku, baik SW maupun W, telah diputuskan dan terbukti melanggar hukuman disiplin berat,” ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, Jumat (18/7/2025).

Daniar menambahkan, surat keputusan (SK) terkait sanksi resmi akan diserahkan kepada kedua pelaku pada Senin (21/7/2025). Terkait bentuk hukuman yang dijatuhkan, Daniar belum membeberkan detailnya. “Untuk SK diserahkan besok Senin. Perihal sanksi, nanti kami sampaikan lebih lanjut. Pada intinya keduanya bakal dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.

Sebelumnya, BKPP bersama Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memeriksa korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, SW dan W terbukti meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming meloloskan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Disdik Bojonegoro, sedikitnya 20 korban yang kini telah lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru mengaku dimintai uang mulai Rp15 juta hingga Rp55 juta oleh SW. Pengakuan ini turut dibenarkan oleh SW saat dimintai keterangan.

Sementara itu, di RSUD Bojonegoro, seorang korban juga mengaku dimintai uang oleh W, yang kemudian mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.

Kedua pelaku kini menunggu SK resmi sanksi yang akan dijatuhkan Bupati Bojonegoro atas pelanggaran disiplin berat tersebut.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut