Bau Menyengat Ganggu Sekolah, Kenapa Pabrik Tembakau Ini di Kapas ini Masih Dibiarkan Beroperasi?

Bojonegoro.iNews.id – Meski telah berkali-kali dikeluhkan warga dan mengganggu aktivitas belajar di sekolah, pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, masih tetap beroperasi.
Bau menyengat yang ditimbulkan diduga berasal dari proses pengolahan tembakau di pabrik yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari SDN Sukowati dan TK setempat.
Selama setahun terakhir, pelajar SD dan TK di kawasan tersebut mengeluh sesak napas dan merasa tidak nyaman karena bau menyengat yang kerap muncul saat proses belajar-mengajar berlangsung. Bahkan pihak sekolah beberapa kali harus memulangkan siswa lebih awal demi mencegah risiko kesehatan.
Menanggapi keluhan masyarakat yang terus berulang, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik dan sekolah, pada Senin (2/6/2025).
“Kalau ijinnya sudah keluar, kami juga harus merevisi, kenapa (kondisinya) seperti ini, malah sangat ironi jika izinnya keluar,” ujar Mitroatin usai sidak.
DPRD Pertanyakan Izin dan Rencana Panggil DLH dan Pihak Terkait
Mitroatin mengaku heran jika benar perusahaan sudah mengantongi izin resmi. Menurutnya, bau yang masih menyengat menandakan ada yang tidak beres dalam pengelolaan limbah atau proses produksi. Ia menegaskan DPRD akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro dan pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau izinnya resmi, seharusnya tidak ada bau seperti ini. Kami ingin tahu apa yang salah, dan mencari solusi agar anak-anak bisa belajar dengan aman tanpa harus mengganggu operasional perusahaan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Mitroatin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang masuk. Namun, ia mengingatkan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak sekolah, tetap harus jadi prioritas.
Perusahaan Bungkam, Bau Kembali Tercium Setelah Penyegelan
Sebelumnya, pabrik sempat disegel oleh pihak berwenang namun belakangan kembali beroperasi dan bau menyengat pun kembali dikeluhkan warga. Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah jurnalis kepada pihak PT Sata Tec Indonesia tidak membuahkan hasil, karena perusahaan menolak memberikan keterangan.
WALHI Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas PT Sata Tec Akibat Dugaan Pencemaran
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Sata Tec Indonesia yang beroperasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Desakan ini muncul menyusul laporan warga yang mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang telah terjadi sejak akhir 2024.
Direktur WALHI Jatim Wahyu Eko Setyawan mengatakan, jika bau menyengat dari aktivitas pabrik telah mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan di sekitar lokasi. Bahkan, satu kelas di sekolah terdekat dilaporkan terpaksa diungsikan karena bau tajam yang diduga berasal dari proses pengolahan tembakau.
"Pabrik tersebut berlokasi kurang dari 50 meter dari pemukiman dan sekolah, padahal aturan mengharuskan jarak minimal antara kawasan industri dengan area sensitif seperti ini adalah 2.000 meter," ungkap WALHI Jawa Timur dalam pernyataan resminya, rabu (16/4/25).
Selain itu, WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif. PT Sata Tec Indonesia disebut belum memiliki izin lingkungan yang lengkap dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum memulai operasionalnya.
Sejumlah keluhan yang disampaikan warga antara lain sakit kepala, mual, sesak napas, hingga terganggunya proses belajar mengajar. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat.
WALHI menilai aktivitas pabrik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri
- Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas lingkungan yang sehat
Tuntutan WALHI:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia.
2. Audit lingkungan secara independen dengan melibatkan masyarakat terdampak.
3. Relokasi pabrik ke kawasan yang sesuai dengan zonasi industri.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan industri di Kabupaten Bojonegoro.
5. Pemulihan hak-hak warga terdampak serta sanksi tegas terhadap pejabat yang lalai melakukan pengawasan.
WALHI Jawa Timur menyerukan agar Bupati Bojonegoro berpihak pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, bukan pada investasi yang mengabaikan regulasi dan tanggung jawab sosial.
"Ini adalah momentum bagi Pemkab Bojonegoro untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat. Investasi tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan," tegas WALHI.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat dimintai konfirmasi terkait desakan Walhi tersebut mengatakan, jika pihaknya akan kembali melakukan pengecekan, pasalnya pada bulan februari 2025 kemarin, pemkab juga telah melakukan penutupan sementara.
“Kami cek lagi,” singkat pria asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.
Editor : Arika Hutama