get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bojonegoro Gandeng Perusahaan Budidaya Pepaya California, Targetkan Kesejahteraan Petani

20 Desa di Bojonegoro Tanpa Kades, Pengamat Unigoro Desak Penunjukan Penjabat Segera Dilakukan

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:14 WIB
header img
Pengamat pelayanan publik Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., (Foto: Unigoro)

Bojonegoro.iNews.id – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro, Sebanyak 20 desa di Kabupaten Bojonegoro mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades) definitif. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik serta proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Pengamat pelayanan publik dari Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., mendorong pemerintah daerah agar segera menunjuk penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Dinas terkait harus segera mengambil tindakan. Desa-desa yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kades perlu segera ditunjuk Pj kades agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik maupun hambatan dalam perencanaan pembangunan strategis,” ungkap Dr. Suprastiyo kepada media, Selasa (10/6/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah desa (pemdes) adalah institusi terdekat dengan masyarakat, sehingga keberadaan kepala desa yang memiliki kewenangan penuh sangat penting untuk memastikan jalannya roda pemerintahan yang efektif. Ia juga mengingatkan bahwa sekretaris desa (sekdes) tidak seharusnya terus-menerus merangkap tugas sebagai Plt kades.

“Dalam praktiknya, sekdes sudah punya peran administratif. Jika merangkap sebagai Plt, ada ketimpangan fungsi. Ini berdampak pada turunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dr. Suprastiyo menjelaskan bahwa Pj kades hanya dapat diangkat melalui surat keputusan (SK) Bupati berdasarkan rekomendasi dari camat. Penjabat ini akan bertugas sampai adanya kepala desa definitif atau dilaksanakannya Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan Pj kades terbatas.

“Pj kades tidak memiliki kewenangan untuk mengisi perangkat desa yang kosong atau mengubah RPJMDes. Jika ada kebutuhan mendesak seperti perbaikan pascabencana, perubahan RPJMDes hanya bisa dilakukan oleh kades definitif melalui mekanisme resmi,” paparnya.

Adapun 20 desa yang mengalami kekosongan jabatan kades antara lain: Desa Kapas (Kec. Kapas), Desa Deling dan Miyono (Kec. Sekar), Desa Bungur (Kec. Kanor), Desa Kalicilik (Kec. Sukosewu), Desa Mojorejo (Kec. Kedungadem), Desa Lebaksari (Kec. Baureno), Desa Sumbangtimun (Kec. Trucuk).

Desa Sugihwaras (Kec. Sugihwaras), Desa Jawik (Kec. Tambakrejo), Desa Jumok (Kec. Ngraho), Desa Wotan (Kec. Sumberrejo), Desa Bulaklo (Kec. Balen), Desa Sukorejo (Kec. Bojonegoro), serta Desa Dengok, Kuncen, Tebon, Purworejo (Kec. Padangan), dan Desa Setren (Kec. Ngasem).

Kekosongan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kepala desa yang meninggal dunia hingga tersandung kasus korupsi.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut