Pemkab Bojonegoro Perkuat Integritas ASN, Tegaskan Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

Bojonegoro.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diadakan di Ruang Pertemuan Inspektorat Bojonegoro. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai integritas dan memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Acara yang diselenggarakan pada Rabu (25/6/2024) ini diprakarsai oleh Irban Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengawas Reformasi Birokrasi Inspektorat Bojonegoro, sekaligus Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah terpilih berdasarkan analisis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 dan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dan menyusun rencana aksi antikorupsi tahun 2025.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Dalam sambutannya, wabup menegaskan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“ASN sebagai pelayan publik harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika, menjauhi gratifikasi, serta memelihara kepercayaan masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, menyampaikan pentingnya membangun sistem pengendalian internal yang kuat. Ia juga mengingatkan pentingnya penolakan dan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya antikorupsi, serta menegaskan bahwa Inspektorat telah menyediakan kanal pelaporan resmi, termasuk Whistle Blowing System (WBS) yang efektif sejak 2024.
Rahmat Junaidi selaku Irban Pencegahan Tipikor dan Pengawas Reformasi Birokrasi, memaparkan hasil SPI 2024 yang menyoroti sejumlah risiko integritas. Beberapa catatan yang perlu pembenahan di antaranya: dugaan korupsi di lembaga desa, proyek pembangunan fisik tanggul, gratifikasi dalam proses pengangkatan CPNS, lemahnya pengawasan pelayanan publik, serta pengadaan barang milik negara seperti mobil kesehatan desa.
Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh perwakilan perangkat daerah. Dokumen tersebut akan diinternalisasi dan diterapkan di seluruh satuan kerja Pemkab Bojonegoro.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan reformasi birokrasi serta mendorong pelayanan publik yang jujur, akuntabel, dan profesional di Bojonegoro. Selain itu, kegiatan ini turut mendukung implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Dedi Mahdi