896 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Karena Tak Mampu Beri Nafkah

Bojonegoro.iNews.id – Gelombang perceraian terus terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bojonegoro, tercatat sebanyak 896 istri menggugat cerai suami mereka sejak Januari hingga Mei 2025.
Alasan utama dari gugatan tersebut adalah faktor ekonomi, yakni suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak kepada istri.
Situasi ini terlihat jelas dari aktivitas yang padat di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro setiap harinya. Lembaga ini nyaris tidak pernah sepi dari warga yang datang untuk mengurus berbagai perkara, terutama terkait perceraian.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bojonegoro, Muhammad Nafi’, menyampaikan bahwa hingga Mei 2025, PA Bojonegoro telah menangani 1.438 perkara, di mana 1.194 di antaranya merupakan perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, gugatan cerai dari istri terhadap suami mencapai 986 kasus, sedangkan cerai talak oleh suami terhadap istri tercatat 298 kasus.
"Perkara perceraian terus meningkat. Hingga pertengahan Juni saja, telah masuk tambahan sekitar 250 perkara baru," ujar Nafi’, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Nafi’ menjelaskan bahwa selain alasan ekonomi, penyebab lain yang menonjol adalah kecanduan judi online di kalangan suami.
“Setelah ekonomi peringkat kedua karena faktor judi online,” tambahnya.
Kondisi ini memperparah keretakan rumah tangga, hingga akhirnya istri memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka melalui jalur hukum.
Wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Bojonegoro meliputi Kecamatan Ngasem, Kedungadem, Dander, Tambakrejo, dan Temayang.
Editor : Arika Hutama