get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Keamanan Natal, Gereja di Bojonegoro Dicek dengan Pendeteksi Bahan Peledak & Metal Detector

Polres Bojonegoro Umumkan Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Ini 8 Sasaran Pelanggarannya

Senin, 14 Juli 2025 | 11:26 WIB
header img
Petugas saat melakukan penindakan pelanggar lalulintas di Bojonegoro. (Foto: Dedi/iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 pada Senin (14/7/2025). Operasi yang berlangsung selama dua pekan hingga 27 Juli 2025 ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Melalui akun resmi media sosial @polantas_bojonegoro, Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi aturan demi menghindari kecelakaan di jalan raya. 

"Dikasih info lur! Polres Bojonegoro melaksanakan Operasi dengan sandi 'Patuh Semeru 2025' mulai 14 Juli – 27 Juli 2025. Kami himbau agar tertib dan taat dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan, keluarga menunggu di rumah," tulis keterangan unggahan tersebut, Senin (14/7/2025). 

Pendekatan Preemtif hingga Penegakan Hukum 

Operasi Patuh Semeru 2025 digelar secara nasional dengan tiga pendekatan utama: preemtif (pendekatan persuasif), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum). 

• Preemtif: Edukasi langsung kepada pengendara melalui pertemuan tatap muka dengan komunitas roda dua dan roda empat. 

• Represif: Penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. 

Delapan Target Prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 

Satlantas Polres Bojonegoro menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran utama dalam Operasi Patuh tahun ini: 

• Berkendara sambil menggunakan handphone 

• Berkendara dalam pengaruh alkohol 

• Pengendara di bawah umur 

• Melawan arus lalu lintas 

• Berboncengan lebih dari satu orang 

• Melebihi batas kecepatan 

• Tidak menggunakan helm (roda dua) atau sabuk pengaman (roda empat) 

• Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL)

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut