get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengumuman! Prabowo Tambah Bansos Rp400.000 untuk 18,3 Juta Keluarga

Menkum Beberkan Alasan Usulkan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Presiden Prabowo

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:23 WIB
header img
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan luas demi kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” lanjut Supratman.

Selain aspek politik dan hukum, pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi ini juga mencakup kontribusi serta rekam jejak tokoh-tokoh yang bersangkutan dalam pembangunan Indonesia. Ia menambahkan, dari total 44.000 permohonan amnesti yang diajukan, hanya 1.116 yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat dalam tahap pertama. Sisanya akan diproses secara bertahap.

Keputusan ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat konsultasi yang digelar Kamis malam, DPR menyatakan persetujuan terhadap surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 Juli 2025, yang meminta pertimbangan atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco.

Tak hanya itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan politik baru yang ditempuh pemerintahan Presiden Prabowo untuk meredam polarisasi pasca pemilu dan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80.

 

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut