Tim Resmob Polres Bojonegoro Menangkap 3 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id — Tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas yang dibantu oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pencurian prasarana perkeretaapian berupa rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro.PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya memberikan apresiasi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa tindakan pencurian ini sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat bepotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” tegas Luqman.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora. Ketiganya berperan sebagai pemilik truk serta pelaku yang mengambil dan mengangkut rel curian. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan kini ketiganya tengah diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain:
• 1 unit mobil truk
• 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail
• 4 botol plastik
• 1 buah tas
• 4 balok kayu diduga untuk bantalan
• 3 buah gergaji besi
• 8 batang potongan besi rel KA ukuran R-54
• 18 batang potongan besi rel KA ukuran R-38
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Luqman Arif mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan memindahkan besi rel ke truk.
“KAI Daop 8 sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus tersebut, dan berharap pelaku segera dihukum seberat - beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman.
Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan aset negara, khususnya prasarana perkeretaapian, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
Editor : Dedi Mahdi