get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Angka Kebutaan, Menko PMK Pratikno Remikan Katarak Center di RSUD Padangan

Empat Ditangkap, Polres Bojonegoro Buru 6 Pencuri Rel KA yang Masih Buron

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:31 WIB
header img
Kapolres Bojonegoro saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dedi / iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian rel bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pencurian terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di jalur kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kedua berada di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, dan diketahui pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benda-benda hasil curian diangkut menggunakan truk,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/8/2025).

Aksi para pelaku terbongkar setelah dipergoki warga yang curiga saat melintas di lokasi kejadian. Warga kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Sopir truk, berinisial S, berusaha kabur namun kendaraan berhasil dihentikan warga di wilayah Kecamatan Trucuk.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para warga yang mengejar para tersangka,” kata AKBP Afrian.

Truk ditinggalkan dalam kondisi penuh muatan potongan besi rel. Berkat kerja sama dengan aparat di daerah lain, polisi berhasil menangkap empat pelaku di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yakni B (55), S (48), AR (30), dan IM (46), yang seluruhnya berdomisili di Blora.

“Sedangkan enam lainnya DPO, yaitu Saudara K, J, ST, W, KR, dan K. Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian rel KA sepanjang 24 meter. Nilainya mencapai Rp57 juta rupiah,” ungkap Afrian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 1 unit truk roda empat nopol K 8720 ES

• 3 gergaji besi

• 1 tali tampar dengan ujung besi kail

• 4 balok kayu ukuran 12x12 cm

• 20 potongan besi rel berbagai ukuran

• 1 unit handphone merek Realme warna hitam

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Mereka juga disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam pidana hingga 4 tahun penjara.

Ketika ditanya wartawan mengenai rencana penggunaan hasil kejahatan, tersangka S menjawab singkat:
“Uangnya mau saya pakai buat beli kebutuhan keluarga.”

Sementara itu, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) PT KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian.

“Ke depan kami harapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, terima kasih Pak Kapolres,” ujar Mokoginta.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut