get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Langkah Menuju UNESCO, Unigoro Resmi Kerjasama dengan Geopark Bojonegoro

Pendidikan Rendah Jadi Penyumbang Terbesar Anak Nikah Dini di Jatim

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:49 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (Foto: AI)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur mencatat angka mencengangkan terkait praktik pernikahan anak. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 3.552 permohonan dispensasi kawin yang masuk, dengan tingkat pengabulan mencapai 93,7 persen. Rata-rata, sebanyak 20 anak menikah setiap hari di provinsi ini, sebelum mencapai usia legal.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa 73,6 persen pemohon hanya berpendidikan hingga jenjang SD atau SMP. Angka ini menyoroti keterkaitan erat antara rendahnya pendidikan dengan kerentanan terhadap pernikahan usia anak.

“Ketika anak-anak putus sekolah, mereka berada di jalur rawan menuju pernikahan dini. Tanpa keterampilan dan pendidikan memadai, mereka berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan yang berulang,” demikian ringkasan dari laporan PTA Jawa Timur.

Tren Menurun di Bojonegoro, Tapi Masih Tertinggi di Kawasan Sekitar

Meski situasi memprihatinkan, Bojonegoro mencatat penurunan jumlah dispensasi kawin, dari 228 kasus pada 2024 menjadi 205 kasus pada 2025.

“Ini kabar baik, tetapi kita harus terus mencari akar persoalan dan memperkuat pencegahan dari hulu,” ujar Solikhin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Rabu (6/8/2025).

Namun, dibanding kabupaten tetangga, Bojonegoro masih memegang angka tertinggi:

• Tuban: 140 kasus

• Lamongan: 94 kasus

• Nganjuk: 82 kasus

• Ngawi: 38 kasus

Wilayah Rawan Dispensasi Kawin: Didominasi Daerah dengan Kemiskinan Tinggi

Solikhin mengungkapkan bahwa permohonan dispensasi merupakan bentuk penanganan akhir, dan kemungkinan besar masih banyak pernikahan anak yang tidak tercatat secara resmi.

Sejumlah kecamatan di Bojonegoro menjadi titik dengan permohonan dispensasi tertinggi, terutama yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dan akses pendidikan rendah:

• Kedungadem: 27 kasus (Desa Ngrandu menyumbang 5 kasus)

• Tambakrejo: 18 kasus (Desa Malingmati dan Mulyorejo masing-masing 4 kasus)

• Dander: 18 kasus

• Temayang dan Ngasem: masing-masing 13 kasus

“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi, meskipun akhirnya ditolak,” ungkap Solikhin. Ia menyebut kasus ini sebagai pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak sejak dini.

Faktor Pendorong Pernikahan Anak di Bojonegoro

Beberapa penyebab utama yang masih menjadi tantangan serius:

• Pendidikan Terbatas – Banyak anak putus sekolah karena biaya dan jarak.

• Norma Sosial – Anggapan bahwa menikah muda menyelesaikan masalah sosial.

• Tekanan Ekonomi – Menikahkan anak dianggap meringankan beban keluarga.

• Kurangnya Edukasi Reproduksi – Minimnya pemahaman menyebabkan kehamilan tidak direncanakan.

Harapan Menuju Bojonegoro Bebas Pernikahan Anak

Penurunan kasus menjadi sinyal bahwa perubahan adalah mungkin, namun belum cukup. Perlindungan anak perlu dikuatkan secara sistemik—melalui pendidikan, pemberdayaan, serta keterlibatan semua pihak mulai dari keluarga hingga pemerintah.

“Anak-anak adalah masa depan yang harus dijaga, bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” tegas Solikhin.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut