get app
inews
Aa Text
Read Next : 53 Desa di Kabupaten Bojonegoro 2 Tahun Menunggak Pajak, Nilainya Capai Miliaran

Hanya Buruh Jahit, Ismanto Kaget Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar!

Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:52 WIB
header img
Ismanto, buruh jahit di Pekalongan bersama istrinya Ulfa, menerima tagihan pajak Rp2,9 miliar. (foto: iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNewsBojonegoro.id - Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak kaget usai menerima surat berisi rincian transaksi pajak senilai Rp2,9 miliar. Surat tersebut diduga berkaitan dengan transaksi pembelian kain pada tahun 2021, namun yang bersangkutan membantah pernah melakukan pembelian dalam jumlah tersebut.

Buruh tersebut diketahui bernama Ismanto, warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, yang sehari-hari bekerja bersama istrinya, Ulfa, sebagai penjahit pesanan. Keduanya mengaku terkejut menerima tagihan pajak dalam jumlah fantastis, mengingat penghasilan mereka hanya berasal dari pekerjaan harian.

“Saya kaget, saya kan cuma buruh harian lepas, kerja kayak gini. Saya protes. Petugas pajak memaklumi, mereka juga enggak percaya, masak rumah seperti ini pajaknya sebesar ini,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).

Ismanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain seperti yang tercatat dalam data. Ia mengaku khawatir jika tidak segera ditangani, persoalan tersebut dapat menimbulkan masalah hukum yang semakin berat bagi keluarganya.

"Saya hitung-hitung nilainya sampai Rp2,9 miliar. Lah saya lihat uang Rp50 juta aja enggak pernah," ucapnya.

Ismanto berharap agar pemerintah dan otoritas pajak mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan identitas yang mungkin mencakup pemalsuan nama, KTP, hingga NPWP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya kunjungan petugas ke rumah Ismanto. Menurutnya, kedatangan tersebut bukan untuk menetapkan tagihan pajak, melainkan sekadar klarifikasi atas data transaksi mencurigakan yang terdaftar dalam sistem.

“Petugas hanya melakukan klarifikasi. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Subandi.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut