Dana Transfer ke Daerah melonjak Rp693 Triliun! Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Besaran TKD yang semula ditargetkan Rp650 triliun, kini naik menjadi Rp693 triliun, atau meningkat Rp43 triliun dari rencana awal.
Penambahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah, terutama menjelang tahun-tahun politik serta memastikan pemerataan manfaat anggaran di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini diambil atas dasar masukan dari berbagai daerah yang menekankan pentingnya peran TKD dalam menopang kebutuhan lokal.
“Penambahan ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah dalam jangka pendek,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025).
Meskipun total alokasi TKD dalam RAPBN 2026 lebih rendah dibanding APBN 2025, Purbaya menegaskan bahwa manfaat anggaran bagi daerah tetap terjaga. Ia menyebut adanya belanja pusat senilai Rp1.300 triliun yang juga akan dikucurkan ke daerah melalui berbagai program nasional.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memantau dan mendorong percepatan belanja daerah agar tidak kembali terlambat seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terlambat seperti sebelumnya,” tegasnya.
Senada, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa pelaksanaan program-program pusat di daerah akan meningkat secara signifikan dibanding tahun sebelumnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
“Manfaat dari program-program pusat tetap dirasakan seluruh masyarakat dan pemda. Peningkatannya sangat besar,” kata Suahasil.
Namun, penambahan anggaran TKD ini juga berdampak pada pelebaran defisit APBN 2026. Dari yang sebelumnya dipatok Rp638,8 triliun (2,48 persen dari PDB), kini naik menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari proses finalisasi RAPBN 2026.
Editor : Arika Hutama