KLHK Lepas 31,61 Hektare Kawasan Hutan di Bojonegoro, Beri Kepastian Hukum bagi Warga

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepas lahan seluas 31,61 hektar kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Lahan tersebut tersebar di 50 desa pada 15 kecamatan, dan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan hutan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam penataan ruang dan pelaksanaan reformasi agraria.
“Kabupaten Bojonegoro mendapat 31,61 hektar dan ini cukup luas,” ujar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan yang digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Menurutnya, keputusan pelepasan lahan ini merupakan berkah besar bagi warga, mengingat sekitar 40 persen wilayah Bojonegoro merupakan kawasan hutan.
Proses Panjang Sejak 2022
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) telah berlangsung sejak tahun 2022 dan baru ditetapkan pada 2025.
“Ini patut disyukuri karena masih banyak kabupaten lain yang belum menerima. Masyarakat pasti menantikan dan menunggu proses ini,” jelasnya.
Firman menambahkan, setelah Surat Keputusan (SK) pelepasan diterbitkan, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti dengan proses sertifikasi tanah serta pembahasan trayek batas di masing-masing desa.
Meliputi Permukiman dan Fasilitas Umum
Program PPTPKH yang diterapkan di Bojonegoro mencakup tiga kategori utama, yakni permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Pemerintah desa diharapkan turut berperan aktif membantu proses penataan batas dan tata kelola lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Setyo Wahono menegaskan, kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
DLH: Penataan Batas Kawasan Hutan Jadi Langkah Awal
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Luluk Alifah menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal penataan batas kawasan hutan secara menyeluruh.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar hukum dan tahapan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan, sekaligus mendukung kepastian hukum tata kelola hutan yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan lapangan selanjutnya akan meliputi survei dan pemasangan tanda batas fisik di wilayah desa penerima.
Dari 73 Desa, Ditetapkan 50 Desa di 15 Kecamatan
Awalnya, Pemkab Bojonegoro mengajukan usulan pelepasan kawasan hutan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada 2022. Namun setelah melalui verifikasi dan kajian teknis oleh KLHK, penetapan final pada Juli 2025 hanya mencakup 50 desa di 15 kecamatan dengan total luas 31,61 hektar.
Program PPTPKH sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola masyarakat di kawasan hutan.
Menyelesaikan konflik tenurial antara klaim negara dan klaim historis masyarakat, serta menata fungsi dan batas kawasan hutan secara berkelanjutan.
Editor : Arika Hutama