Mindset Baru ASN No Hadiah, No Janji, Semua Gratifikasi Wajib Lapor 7 Hari: Melanggar Tahu Akibatnya
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 11 November 2025 dengan nomor 700/2263/412.100/2025 tersebut menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan prinsip bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tiga Imbauan Utama untuk ASN Bojonegoro
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono memberikan tiga imbauan penting yang wajib dipatuhi seluruh ASN dan pihak terkait:
1. Menolak segala bentuk gratifikasi terkait jabatan.
ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan proses pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
2. Menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pegawai dan pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tidak diperkenankan meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyedia maupun calon penyedia.
“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 7 hari kerja sejak diterima,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam surat edaran tersebut.
3. Menolak segala bentuk janji dan pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
ASN diminta tidak menerima hadiah, uang, fasilitas, atau janji apa pun yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
Komitmen Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam membangun sistem birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Surat edaran tersebut juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
Langkah preventif ini sejalan dengan semangat nasional pemberantasan korupsi serta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setiap pemerintah daerah memiliki mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif.
Editor : Arika Hutama