Polres Bojonegoro Ungkap 3 Jenis Kejahatan yang Jadi Atensi Presiden Tahun 2025
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap 3 dari empat jenis tindak kejahatan yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar pada penghujung Desember 2025.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa empat kejahatan yang menjadi perhatian khusus pemerintah pusat meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, judi online, serta kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang, AKBP Afrian menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ditemukan perkara di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Capaian ini dinilai positif jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang masih mencatat satu perkara TPPO.
Sementara itu, pada penanganan kasus narkotika, Polres Bojonegoro mencatat adanya peningkatan jumlah perkara. Sepanjang 2025, polisi menangani 70 kasus narkoba, naik dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 64 perkara.
“Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 74,54 gram serta obat keras daftar G sebanyak 70 ribu butir, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 465 juta,” jelas AKBP Afrian.
Penanganan kejahatan judi online justru menunjukkan tren penurunan signifikan. Sepanjang tahun 2025, Polres Bojonegoro menangani lima perkara judi online. Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.
“Kasus judi online mengalami penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88 persen,” ungkapnya.
Adapun kejahatan terhadap perempuan dan anak juga mengalami penurunan cukup tajam. Pada tahun 2025, tercatat 15 perkara, sedangkan pada tahun 2024 mencapai 50 perkara. Dengan demikian, terdapat penurunan sebanyak 35 perkara atau sekitar 70 persen.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara perempuan dan anak memerlukan mekanisme khusus. Polri memberikan pendampingan psikologis kepada korban, baik perempuan maupun anak, serta menerapkan mekanisme diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Upaya penyelesaian perkara masih terus berproses karena penanganan kasus perempuan dan anak memiliki pendekatan khusus, termasuk pendampingan psikologis dan mekanisme diversi,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Afrian menyebutkan bahwa jenis kejahatan terhadap perempuan dan anak yang paling dominan dilaporkan sepanjang 2025 adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak sembilan perkara, serta kasus persetubuhan sebanyak enam perkara.
Editor : Dedi Mahdi