get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluang Emas! Pendaftaran Beasiswa Bojonegoro 2026 Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Surat Edaran Bupati: ASN Bojonegoro Wajib Gowes dan Bawa Tumbler, Rapat Tanpa Plastik

Senin, 30 Maret 2026 | 10:09 WIB
header img
Ilustrasi, ASN saat berangkat kerja naik sepeda. (Foto: Istimewa).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pengurangan perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan kerja pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan strategis yang menggabungkan penguatan gaya hidup sehat dengan efisiensi anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 065/132/412.032/2026 yang diterbitkan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pelaksanaan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor yang dilakukan setiap hari senin, mulai diberlakukan pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menyesuaikan moda transportasi berdasarkan jarak tempuh dari rumah ke kantor. Pegawai dengan jarak maksimal 7 kilometer diwajibkan menggunakan sepeda.

"Bagi yang berjarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi antara sepeda dan transportasi lain," demikian bunyi SE yang diteken Bupati Wahono.

Adapun pegawai dengan jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara parsial.

Meski demikian, kebijakan ini memberikan sejumlah pengecualian. ASN dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan melalui surat dokter, pegawai hamil, serta pegawai dengan tugas lapangan mendesak tidak diwajibkan mengikuti program tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, partisipasi ASN akan dipantau secara digital melalui aplikasi “Si Kepo” serta validasi di titik parkir sepeda yang telah disediakan.

Tak hanya mendorong mobilitas ramah lingkungan, Pemkab Bojonegoro juga menguatkan kebijakan efisiensi konsumsi dan pengurangan sampah plastik di lingkungan kerja.

Seluruh ASN diwajibkan membawa botol minum pribadi (tumbler), sementara perangkat daerah dilarang menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai saat rapat.

Selain itu, konsumsi rapat juga disederhanakan dengan pembatasan hanya satu hingga dua jenis makanan ringan tanpa penyediaan makan siang. Penyelenggara rapat diwajibkan menyediakan fasilitas galon atau dispenser untuk memastikan ketersediaan air minum yang higienis.

Kebijakan ini juga menjadi respons atas dinamika global, termasuk fluktuasi harga minyak dunia dan eskalasi geopolitik. Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran, terutama pada kegiatan rapat, perjalanan dinas, dan acara seremonial.

Dalam surat edarannya, Bupati menegaskan bahwa hasil penghematan anggaran tersebut harus dialihkan ke program-program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tulisnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut