Lebih dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 10.357.840 batang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 55 kali penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026,” ungkapnya saat press rilis pemusnahan secara simbolis yang dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Bojonegoro.
Dijelaskan, total barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar. Barang tersebut didapatkan dari hasil tangkapan, yakni sebanyak 55 kali penindakan hasil operasi di jalan raya wilayah Bojonegoro dan Tuban.
"Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar tidak lagi memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal," tambah P. Dwi Jogyastara.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan dan cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor : Arika Hutama