get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Rembesan Minyak hingga Anggrek Langka, 2 Situs Ini Perkuat Geopark Bojonegoro Menuju UNESCO

Sasar Motor di Area Persawahan, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Bojonegoro

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:27 WIB
header img
Polisi saat menunjukan barang bukti curanmor. Foto: (Dedi / iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dusun Kandangrejo, Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus tersebut, dua pria berinisial R.R.S (36), warga Kecamatan Dander, dan Y (44), warga Kecamatan Balen, ditetapkan sebagai tersangka.

Korban merupakan seorang petani berinisial P (62), warga Dusun Kandangrejo, Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipta Dwi Laksana menjelaskan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di area persawahan dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

"Tersangka bersama-sama melakukan hunting mencari sasaran sepeda motor yang berada di area persawahan dengan kunci kontak menempel kemudian melakukan pencurian tersebut bersama-sama," jelas AKP Cipta Dwi Laksana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban datang ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dan memarkirkannya di tepi jalan area persawahan dengan kunci kontak masih terpasang. Korban kemudian menuju sawah untuk bekerja.

"Beberapa menit kemudian, pelaku datang dan berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang mengetahui aksinya langsung menghadang pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga," jelasnya.

Berkat bantuan masyarakat dan petugas kepolisian, salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Kepohbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya berinisial Y. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.30 WIB berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen.

Saat ditangkap, tersangka diduga menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor sebagai sarana melakukan aksi pencurian. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta BPKB dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut