APBN Tanggung Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Selama 2 Tahun, Setelah Itu Wajib Mandiri
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal operasional koperasi.
Menurut Ferry, skema pembiayaan tersebut akan berlaku selama dua tahun pertama sebagai masa transisi sebelum koperasi mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
"Sementara pakai APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry saat memberikan keterangan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembiayaan gaji manajer KDKMP akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Selain mengatur skema penggajian, Perpres tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai masa operasional KDKMP di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ferry menyebutkan, pengelolaan koperasi oleh perusahaan tersebut dirancang berlangsung paling lama dua tahun. Setelah masa itu berakhir, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan untuk beroperasi dan mengelola usahanya secara mandiri.
Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan dan keberlanjutan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada fase awal pembentukannya.
Editor : Arika Hutama