Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian Tanah di Lahan Pertanian Trucuk Disetop Pemkab Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian di Kecamatan Trucuk yang diduga dilakukan tanpa izin. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas galian yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Tindak lanjut atas laporan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan, Selasa (4/8/2026).
Sidak melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan memverifikasi dokumen perizinan sekaligus memastikan kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil sementara menunjukkan masih terdapat persoalan administrasi perizinan sehingga pemerintah daerah memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut," ujar Nurul Azizah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas galian belum dapat dilanjutkan hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Nurul Azizah menambahkan, lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian.
Editor: Dedi Mahdi