Ketua Perhimpunan Fisioterapi Indonesia (PERFI) Cabang Bojonegoro Henry Oktorra Librata menyampaikan, dengan dibukanya praktik mandiri Fisioterapi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan fisioterapi.
Praktik Mandiri Fisioterapi Edelweiss Physio yang bertempat di Perumahan Graha Citra Harmony Blok C No. 08 Kota Bojonegoro. (Foto : iNews.id/Bambang Rubiyanto)
“Khususnya untuk area kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, dengan menerapkan pelayanan fisioterapi yang komprehensif kepada setiap pasien,” tuturnya.
Ia melanjutkan, praktik Mandiri Fisioterapi ini sendiri harus mendapatkan legaitas ijin praktek dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro.
"Dan untuk persyaratan utama membuka praktik adalah fisioterapis yang telah menempuh pendidikan S1 Fisioterapi dan pendidikan Profesi Fisioterapi," terangnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait