Pada Jumat kemarin, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selama menunggu proses persidangan, Mas Bechi akan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng.
Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Pada SPDP tersebut, Mas Bechi dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor Mas Bechi sebagai pimpinannya.
Editor : Prayudianto