GORONTALO, iNewsBojonegoro.id - Dewan Pers bersama Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, 2-3 Agustus. Uji Kompetensi Wartawan di Gorontalo diikuti 54 peserta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan dengan semakin banyaknya wartawan tersertifikasi, kompetensi jurnalis akan merata di seluruh Tanah Air, sehingga menghasilkan produk jurnalis yang lebih baik.
“Dalam teori pers libertarian yang menjamin kebebasan berekspresi, konsep pers berada dalam posisi free market place of ideas dan dikontrol dengan self righting process of truth. Artinya, pers tidak lagi dilarang mengritik pemerintah, tetapi dilarang untuk menyebarkan berita bohong, informasi fitnah, menghasut dan merugikan seseorang, termasuk di sini berita asusila. Dalam konsep ini, pers menjadi instrumen penting kontrol sosial dan sebagai alat yang mempertemukan,” kata Yadi saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022).
Namun, self righting process of truth saja tidak cukup. “Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 dan KEJ, konsep pers kita lebih kepada tanggung jawab sosial. Apa penyebabnya? Kebebasan yang kebablasan akan melahirkan penyimpangan. Konsep ini lebih mengedepankan persoalan etik dan tanggung jawab dalam kebebasan,” imbuh Yadi.
Dia mengingatkan pers dilarang memberitakan hoax, berita cabul, bohong, dan merugikan masyarakat. Pers memiliki kode etik jurnalistik, diberi kebebasan tapi harus bertanggungjawab.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait