JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa sejauh ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan khusus atau dikurung. Hal ini lantaran dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.
"16 orang dipatsus," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, pihaknya juga akan menyelesaikan proses kode etik secepatnya dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar. Nantinya, mereka akan diberi kepastian hukum.
"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," kata Sigit.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait