JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram mulai tahun 2026.
Langkah ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada awal pekan ini, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujar Puan kepada wartawan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Namun, Puan menekankan pentingnya kajian menyeluruh lintas sektor sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” imbuhnya.
Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran LPG 3 kg saat ini masih banyak yang tidak sesuai dengan penerima manfaat. Ia menilai, sistem berbasis NIK bisa menjadi solusi jika dilaksanakan dengan pendekatan yang tepat.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya, maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan bahwa sosialisasi yang intensif kepada masyarakat merupakan kunci penting agar tidak terjadi kebingungan di tengah publik, khususnya masyarakat kecil.
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan akses bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) agar tidak terhambat dalam memperoleh hak atas subsidi hanya karena kendala administratif.
“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T, tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” tambah Puan.
DPR RI, lanjutnya, akan mengambil peran aktif dalam mengawasi jalannya implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” tegasnya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait