KOTA BATU, iNewsBojonegoro.id - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan pembiayaan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dialokasikan dari APBN dan APBD.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat telah memasukan anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas dalam APBN. Langkah yang sama juga dapat dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dengan mengalokasikan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di APBD.
"Pembiayaan (mobil listrik) berasal dari APBN dan APBD, berikutnya juga bisa dari luar itu. Kemudian, kalau APBD tidak mencukupi, bagaimana itu diatur oleh pemerintah daerah. Skemanya bagaimana, bisa membeli atau menyewa," kata Moeldoko dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batu, Malang, pada Rabu (21/9/2022).
Menurut dia, dengan mengalokasikan anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di APBN, pmerintah pusat menunjukkan keseriusan untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Kendati memerlukan waktu, tapi pemerintah pusat menargetkan secepatnya agar bisa diterapkan. Nantinya, aturan mengenai penerapan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah juga akan diatur oleh kementerian terkait petunjuk teknis penerapannya.
Pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya, nanti akan diatur bagaimana spesifikasi mobilnya, termasuk daya pada mobil listriknya, termasuk penganggarannya nanti juga akan diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bagaimana aturan spesifikasi dan besaran anggaran, itu berkaitan dengan spesifikasi diatur oleh Kementerian Perhubungan. Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC, sekarang berkaitan dengan KWh itu Kemenhub. Pembiayaan, yang KWh besar atau kecil, karena berkaitan dengan jarak tempuh dan harga, itu akan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan," ungkap Moeldoko.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait