JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan uji emisi. Pemerintah akan memberlakukan uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Dasar hukum kebijakan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Dalam Pasal 531 poin f disebutkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Untuk besaran pajak kendaraan BBM yang akan dikenakan atas unsur pencemaran udara dan kerusakan lingkungan masih digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian dalam Negeri.
Agar tidak kena denda karena belum lolos uji emisi, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan uji emisi di bengkel-bengkel resmi atau layanan gratis yang dilakukan pemerintah setempat dan swasta.
Salah satunya dilaksanakan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPM Rent) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan. Mereka menggelar pengujian emisi gratis untuk kendaraan roda empat di kawasan BSD City, Tangerang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait