Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyebar Website Palsu Beromzet Rp5 Miliar, 4 Pelaku Ditangkap

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran website palsu di Polda Jatim. (Foto: Sindonews/lukman hakim).

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat pembuat dan penyebar scampage atau website palsu mengatasnamakan perusahaan Paypal. Tujuannya mendapatkan data perbankan dan data pribadi warga untuk dijual. 

Empat dari tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan 3 anggotanya yakni PRS, RKY dan TMS. Sedangkan 3 anggota lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BY, HGK dan FR.

Selama beraksi, sindikat ini sudah mencuri 260.000 data milik warga di 70 negara  2018 hingga 2022. Sementara keuntungan yang didapat mencapai Rp5 miliar. 

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sindikat ini terungkap dari hasil patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu, anggota menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. Di dalamnya berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk scampage.

Software bertujuan mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi warga dari berbagai negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp5 miliar lebih. Tersangka KEP lantas menjual data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang lain ke website penjualan data ilegal. 

"Dari situ  tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah," kata Slamet.

Dia mengungkapkan, keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih. Dan digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan. Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260.000 data milik warga di 70 negara. "Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika, Inggris, Rumania, Australia dan Indonesia," tuturnya.

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran website palsu di Polda Jatim. (Foto: Sindonews/lukman hakim).

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network