SIDOARJO, iNewsBojonegoro.id - Dua tamu hotel berinisial AR (44) dan AK alias Ceret (42) ditangkap polisi. Keduanya dibekuk lantaran diduga membawa 2 kg sabu-sabu saat menginap di salah satu hotel di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan pemeriksaan, narkoba itu akan dibawa dan diedarkan di Kota Madiun. Namun, polisi terlebih dulu berhasil mengendus kedua terduga kurir narkoba itu.
"Rencana akan dibawa dipasarkan di daerah Madiun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (4/2/2023).
Diduga, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba Lapas Madiun. Sebab, salah satu pelaku tercatat sebagai mantan napi narkoba di lapas tersebut.
Terlebih, dia kedapatan berkomunikasi dengan salah satu napi narkoba. Perihal itu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Ini (komunikasi dengan napi) masih kita dalami," kata Kusumo.
Kedua pelaku diketahui mengemas sabu-sabu itu dalam kantong teh hijau untuk mengelabui petugas. Selain mengamankan barang bukti 2 kg sabu-sabu senilai Rp2,3 miliar, polisi juga menyita sebuah mobil yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolresta Sidoarjo berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Dua tamu hotel di Sidoarjo ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 2 kg sabu-sabu saat menginap. (Foto: Pramono Putra)
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait