Kakek yang Bacok Mantan Istri dan Pasanganya di Gayam Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Ini

Dedi Mahdi
Korban saat mendapatkan pertolongan medis. (Foto : Istimewa)

BOJONEGORO, iNews.id – Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menetapkan pelaku pembacokan pasangan di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, berinisial SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari sebagai tersangka.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim, rabu (30/1/24).


Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono

Polisi lulusan Akpol 2015 ini menambahkan, setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, penanganan perkara langsung dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.

Selain tersangka, dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya arit atau sabit, satu buah kaus milik korban SGA dan satu buah kaus milik korban JMG.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan luka berat. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan yang menggemparkan warga di Kawasan ring 1 Lapangan Banyu Urip Blok Cepu ini berlangsung pada senin dini hari (28/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bermotif asmara, karena tersangka SDR diketahui pernah menikah siri dengan korban SGA, namun sekitar satu tahun lalu, SGA dipulangkan ke rumahnya (dicerai).

Kemudian pada Kamis (24/10/2024) SGA kembali menikah siri dengan JMG dan pernikahan tersebut diketahui oleh pelaku SDR, yang kemudian SDR mendatangi rumah SGA hingga terjadilah pembacokan (penganiayaan) tersebut.

Saat kejadian, pelaku bertemu dengan kedua korban dan sempat terjadi cekcok, namun kemudian pelaku pergi (pulang) dari rumah korban.

Beberapa jam kemudian atau pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Karena pelaku pernah menjadi suami korban SGT sehingga tahu seluk-beluk rumah tersebut.

Saat itu posisi kedua korban sedang tidur dan langsung dibacok oleh pelaku. Akibatnya, korban SGA mengalami luka di bagian perut dan telinga bagian kanan. Sementara korban JMG mengalami luka di kaki kanan dan siku tangan kiri.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network