BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mulai membenahi sistem kerja birokrasi melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, pembenahan birokrasi harus diikuti dengan perubahan mekanisme kerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, cepat, dan responsif.
Hal itu disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Sistem Kerja Pasca-Penerbitan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (27/10/2026).
Menurut Edi, penyamaan persepsi antarperangkat daerah menjadi langkah penting untuk memastikan pembagian tanggung jawab, koordinasi, serta akuntabilitas berjalan sesuai dengan sistem yang baru.
Penyederhanaan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan memangkas jenjang birokrasi agar organisasi menjadi lebih adaptif, responsif, dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
'Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja, dan koordinasinya masih memakai cara lama," tegas Edi.
Ia menegaskan, perubahan struktur organisasi tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai penyesuaian cara kerja dan pola koordinasi di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2026 secara konsisten. Pembenahan tersebut diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih lincah, profesional, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dyah Enggarini Mukti menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah penghapusan sebutan jabatan Subkoordinator (Subkoor) dan Koordinator.
Kedua sebutan jabatan itu sebelumnya digunakan setelah kebijakan penyetaraan jabatan struktural eselon IV pada 2021.
Sebagai penggantinya, mekanisme koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menggunakan skema kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja.
Perubahan ini mengharuskan setiap perangkat daerah menyesuaikan struktur dan mekanisme kerja agar sesuai dengan ketentuan yang baru.
Dyah menjelaskan, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun sistem kerja baru menjelang akhir 2026. Proses penyesuaian tersebut ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2027.
Target itu diselaraskan dengan perencanaan anggaran APBD sehingga sistem kerja baru dapat diterapkan secara penuh sejak awal 2027.
Dengan penerapan aturan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap penataan birokrasi tidak berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan, tetapi juga mendorong efektivitas koordinasi, kejelasan tanggung jawab, dan peningkatan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
