LAMONGAN, iNewsBojonegoro.id - Sebuah sepeda motor Vespa dengan modifikasi ekstrem menyerupai tank ditindak Satlantas Polres Lamongan, Jawa Timur. Kendaraan berpenampilan nyentrik tersebut dikenai tilang manual setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga penggunaan pelat nomor tidak resmi.
Penindakan itu dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Lamongan bersama polsek jajaran. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. mengungkapkan, Vespa tersebut memiliki sejumlah komponen yang tidak sesuai aturan. Selain menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kendaraan itu juga tidak dilengkapi kaca spion.
Petugas turut menemukan penambahan rangka dan komponen yang mengubah bentuk asli kendaraan. Sementara itu, pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Pada bagian tersebut justru terdapat tulisan "Timbang Mlaku".
Menurut Made, temuan sejumlah pelanggaran itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.
"Penindakan terhadap Vespa modifikasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Lamongan. Petugas tidak hanya menyasar kendaraan berknalpot brong, tetapi juga kendaraan dengan kelengkapan dan spesifikasi yang tidak sesuai aturan," kata Kasat Lantas.
Polisi amankan 48 sepeda motor berknalpot brong
Penindakan terhadap Vespa modifikasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang juga menyasar sepeda motor dengan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam operasi itu, Polres Lamongan bersama polsek jajaran mengamankan 48 sepeda motor berknalpot brong. Langkah tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan yang mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan berkendara.
Made menjelaskan, KRYD juga bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan menekan angka pelanggaran. Kepolisian turut mencermati indikasi pelanggaran yang dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena itu, pengawasan langsung oleh petugas tetap diperlukan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem ETLE dan memiliki potensi pelanggaran lalu lintas.
Modifikasi kendaraan harus tetap memenuhi aturan
Modifikasi sepeda motor menjadi salah satu cara bagi penggemar otomotif untuk mengekspresikan kreativitas. Namun, perubahan tampilan kendaraan yang digunakan di jalan umum tetap harus memperhatikan persyaratan teknis dan keselamatan.
Kelengkapan seperti kaca spion berfungsi membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas di belakang kendaraan. Sementara itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menjadi dasar penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penambahan rangka maupun komponen yang mengubah bentuk kendaraan juga perlu memperhatikan persyaratan teknis dan laik jalan. Begitu pula penggunaan TNKB yang harus mengikuti ketentuan resmi.
Penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Satlantas Polres Lamongan mengimbau masyarakat, termasuk penghobi modifikasi kendaraan, agar tidak mengabaikan kelengkapan dan keselamatan demi tampilan yang berbeda.
Imbauan tersebut juga disampaikan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
"Kami harap para pengendara tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Dengan begitu, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," pungkas Kasat Lantas.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
