Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaga Habitat Anggrek Larat Hijau, Unigoro dan Perhutani Kembangkan Hutan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Kenalan Lewat Facebook, Warga Bojonegoro Diduga Tertipu Cinta Palsu Rp 24 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB
  • author D. AL Mahdi
Kenalan Lewat Facebook, Warga Bojonegoro Diduga Tertipu Cinta Palsu Rp 24 Juta
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti live scamming. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap dugaan penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 24.350.000. 

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial W (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjalin hubungan asmara dengan korban sebelum meminta sejumlah uang.

Kasus ini dilaporkan pada 16 Oktober 2026 dengan nomor laporan LP/B/133. Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi di Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Cipto, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto milik orang lain untuk membangun identitas yang menarik perhatian korban. 

Setelah berkenalan, tersangka menjalin komunikasi secara intensif hingga hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara di dunia maya.

Dalam rentang 2024 hingga 2026, tersangka diduga berulang kali meminta korban mengirimkan uang dengan berbagai alasan. Korban yang telah percaya kemudian mentransfer uang hingga total Rp 24,35 juta.

"Setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga memblokir akun Facebook korban sehingga komunikasi diantara keduanya terputus," ungkap AKP Cipto, 

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka, dan beberapa barang bukti telah kami amankan," beber Kasatreskrim.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru milik tersangka, satu bundel rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu bundel rekening koran Bank BRI milik tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, W dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

"Tersangkan terancam pidana penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling banyak kategori V," tegasnya.

Polisi  mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial, terutama apabila belum pernah bertemu secara langsung.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah memberikan uang kepada orang yang baru dikenal melalui internet, meskipun hubungan komunikasi telah terjalin intensif.

"Jangan mudah mengirimkan uang kepada orang yang baru dikenal, terlebih yang dikenal secara daring," pungkasnya.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut