Pemkab Bojonegoro Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Desa

Arik T.P
Gedung Pemkab Bojonegoro, di Jalan Mastumapel 1. (Foto: dok Pemkab)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam persiapan menghadapi evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Komitmen itu dibahas dalam Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Rangka Persiapan Wawancara E-Monev KIP 2026 yang digelar di Sinergi Room Lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (26/10/2026).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, mengatakan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dilakukan dengan menyediakan informasi bagi masyarakat. Badan publik juga harus mampu merespons permohonan informasi, keluhan, dan kebutuhan warga dengan jawaban yang jelas serta solusi yang sesuai.

Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Melalui akses informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui program dan kebijakan pemerintah sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaannya.

Machmuddin juga meminta badan publik memastikan dokumen yang disampaikan dalam sistem penilaian sesuai dengan kondisi pelayanan di lapangan. Kesiapan tersebut perlu ditunjang dokumen yang tertata, bukti pelaksanaan kegiatan, serta pemahaman petugas terhadap informasi yang dilaporkan.

Seluruh anggota tim, lanjut dia, perlu memahami isian penilaian dan memberikan penjelasan yang konsisten saat wawancara berlangsung.

Machmuddin turut mendorong pemerintah desa mendokumentasikan inovasi keterbukaan informasi agar dapat menjadi referensi bagi desa lain. Pemanfaatan kanal digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat serta penyediaan ruang aspirasi dinilai penting untuk memudahkan warga menyampaikan kebutuhan dan persoalan di lingkungannya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa perlu diperkuat agar program pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Pembagian peran dan kewenangan yang jelas juga diperlukan supaya setiap persoalan di desa dapat ditangani secara tepat.

Dokumentasi tertib dan layanan inklusif

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sholahuddin, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus didukung tata kelola dokumentasi yang baik. Setiap kegiatan, keputusan, dan penggunaan anggaran perlu dicatat, dikelompokkan, serta disimpan secara tertib agar mudah ditemukan ketika diperlukan.

Dokumentasi yang lengkap juga penting untuk menjaga rekam jejak kelembagaan meskipun terjadi pergantian pejabat. Selain itu, penataan dokumen dapat membantu badan publik mengevaluasi kualitas layanan, mengidentifikasi kelemahan, memperjelas tanggung jawab, serta memperkuat akuntabilitas kebijakan dan penggunaan anggaran.

Menurut Sholahuddin, keterbukaan informasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Akses terhadap informasi kebijakan, program, anggaran, dan persyaratan pelayanan memungkinkan warga memahami haknya, menghemat waktu dalam mencari informasi, serta menyampaikan kritik dan usulan berdasarkan data.

Keterbukaan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.

Untuk memastikan layanan dapat diakses semua kalangan, badan publik perlu mengembangkan sistem informasi yang inklusif. Upaya itu dapat dilakukan melalui penyediaan dokumen yang ramah pembaca layar, takarir, pendampingan petugas, pojok informasi, layanan keliling, hingga edukasi kepada masyarakat.

Setiap inovasi pelayanan juga harus disertai bukti yang jelas mengenai persoalan yang hendak diselesaikan, perubahan yang dilakukan, dan manfaat yang dirasakan pengguna.

Sholahuddin menegaskan, komitmen keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan tertulis. Pelaksanaannya harus didukung standar layanan yang konsisten, petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kompeten, pembagian tugas yang jelas, serta koordinasi antarsatuan kerja.

Dukungan anggaran untuk dokumentasi, sarana pelayanan, aksesibilitas, pelatihan, dan pengembangan sistem informasi juga diperlukan agar layanan berjalan optimal.

Di samping itu, badan publik harus memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat, sedangkan informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai prosedur. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan dan memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan.

“Keterbukaan informasi publik sangat ditunggu masyarakat. Jika badan publik sudah membagikan informasi kepada publik, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network