Kini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku tercanam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara karena palaku merupakan ayah kandung korban.
Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
