BOJONEGORO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro kembali menggelar hearing, atau rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu, diantaranya KPU dan Bawaslu Bojonegoro.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi A DPRD Bojonegoro, pada Selasa 12 November 2024 siang ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, beserta 2 pimpinan atau wakil ketua, yaitu Sahudi dan Metroatin.
Hearing yang ketiga kalinya ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, berserta segenap Komisioner KPU. Serta Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, berserta Komisioner Bawaslu Bojonegoro.
"Kami sangat prihatin dengan dinamika yang terjadi saat ini, kita mengamati beberpa hal, kalau menurut saya ini ada miskomunikasi. Beberapa tahapan belum berjalan dengan biaik, ini PR kita bersama," kata Abdulloh Umar, saat membuka rapat.
Politisi asal Kecamatan Baureno ini mempertanyakan beberapa hal, terutama terkait kegaduhan soal debat dan persipan debat selanjutnya, yang akan digelar oleh KPU Bojonegoro.
"Kenapa debat ini tidak bisa berjalan sesui harapan kita bersama? Kedua belah pihak (paslon 01 dan 02) harus terfasilitasi, bukan hanya satu paslon. Debat harus bisa mengakomodir 2 paslon," tambahnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti terkait polemik Berita Acara (BA) yang sebelumnya menjadi dasar format debat publik Pilkada Bojonegoro. Tak hanya ditujukan ke KPU tapi juga kepada Bawaslu.
"Soal perdebatan BA, Bawaslu memberikan sangsi administratif dasarnya apa? Persoalan apa? Surat menyurat atau bagaiamna? terus Soal debat tanggal 19 oktober apakah sudah terlaksana atau tidak?," ungkapnya.
"Terkait Polemik BA, Kan ada bawaslu? Ikut tanda tangan juga, Sudah dicabut atau belum? Kalau belum dicabut secara hukum bagaiman? Bawaslu dan KPU harus hati - hati," tambahnya.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira menjelaskan secara runtut, kronologi sejak sebekum debat pertama dilakukan pada 19 oktober 2024, hingga saat ini rencana debat lanjutan yang akan dilakukan pada 13 dan 17 november 2024.
"Sebelumnya terima kasih kita diberi ruang menjelaskan, kita satu suara mengurai masalah ini, dan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan," paparnya.
"Terkait perjalanan BA 24 September itu merupakan hasil koordinasi, dimana titik poinnya debat 3 kali, tanggal 19 oktober wakil antar calon wakil, kedua antar calon bupati pada 1 november, serta debat ketiga antar paslon 13 november 2024," tambah Robby.
Ketua KPU menambahkan, jika pada rapat koordinasi awal dilakukan pada H - 5 debat perdana bersama tim kedua paslon, namun kemudian pada H - 2 ada paslon yg menurut mereka debat debat harus berpasangan, setelah itu dilakukan rakor 2 hari berturut turut tidak ada titik temu, tekait cara pandang dan tafsir regulasi.
"Saat itu kita ingin debat ini berjalan dulu sebagaimana mestinya, namun pada hari H terjadi kegaduhan, dengan permintaan maaf saya hentikan," beber Robby.
"Setelah itu kami dilaporkan ke Bawaslu, ahirnya kita terbukti melanggar administrasi, dimana kita dianggap tidak melaksanakan debat antar paslon, sesuai PKPU 13," jelasnya.
Dalam PKPU 15, menurut Robby KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu. Setelah itu KPU kembali memanggil tim kedua paslon, namun sampai saat ini belum ada titik temu.
"Karena itu kita Komisioner KPU ahirnya pleno berlima, karena desain format debat ada di kita. Debat ini kami berikan untuk digunakan sebaik mungkin di masa kampanye, untuk mengetahui visi - misi paslon," ungkap Robby.
Terahir pihak KPU mengaku sudah melakukan rapat Koordinsi 2 kali dengam tim paslon, namun tidak menemukan titik temu.
"Ahirnya keputisan sudah kami buat, di dalam PKPU 13 pasal 19 ayat 6, apabila calon bupati dan wakil menolak, diperbolehkan, namun kami akan mengumumkan," pungkasnya.
Sementara terkait jawaban Bawaslu Bojonegoro, dan sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD berkaitan dengan kegaduhan debat publik pilkada Bojonegoro, akan kami sampaikan di berita selanjutnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait