BOJONEGORO, iNews.id - Data pribadi seseorang kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, yang sering ditemukan adalah digunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Lemahnya perlindungan data pribadi, serta tidak hati-hatinya seseorang dalam berprilaku, terutama terkait data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomer hp bisa menjadi korban.
Lalu bagaimana cara kita untuk mengecek apakah data pribadi kita disalahgunakan. Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan. Sebab, dikhawatirkan KTP bisa saja dipakai orang lain tanpa sepengetahuan Anda.
1. Cek KTP dipakai pinjol melalui SLIK OJK online
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
-Pastikan semua informasi terisi dengan benar
- Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data
Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja. Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
2. Cek KTP dipakai pinjol secara offline
Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk warga negara asing (WNA)
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa.
OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon.
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memeriksa data pribadi Anda melalui cara diatas, Anda dapat menghubungi layanan bantuan OJK berikut.
Call center OJK di nomor 081-157-157-157. Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.
OJK juga menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi. Anda dapat mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait