Sebut Jurnalis Londo Ireng dalam Pidato, Gabungan Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

Arik T.P
Presiden Prabowo saat pidato di acara HUT PKB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah "londo ireng".

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Jakarta, 23 Juli 2026.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menjelaskan, dalam pidatonya Prabowo menyebut bahwa "londo ireng" masih ada hingga saat ini. Presiden kemudian mengaitkan istilah tersebut dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.

Dalam bagian pidato yang sama, Prabowo juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Sejumlah organisasi pers menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja jurnalistik.

"Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri," jelas Nany demikian pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis, Sabtu (25/7/2026).

Dalam konteks sejarah Indonesia, "londo ireng" merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial.

Istilah tersebut kemudian dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa sendiri. Dalam penggunaan yang lebih luas di sejumlah daerah, "londo ireng" juga merujuk pada istilah "antek penjajah", "kolaborator", atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.

Organisasi pers menilai pernyataan Presiden Prabowo bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab," tambahnya.

Mereka juga menilai tuduhan terhadap profesi jurnalis tidak berdasar dan tidak tepat disampaikan oleh seorang presiden.

Menurut mereka, jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan asing. Kerja jurnalistik juga memiliki landasan hukum serta rambu-rambu yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pernyataan Presiden tersebut dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi membahayakan iklim kebebasan pers dan demokrasi.

Terlebih, jurnalis dan media kerap memberitakan secara kritis kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola program yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik," demikian pernyataan bersama tersebut.

Organisasi pers juga menilai pernyataan tersebut bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dianggap bermusuhan terhadap jurnalis. Mereka menyinggung sejumlah perlakuan terhadap wartawan, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat berpidato.

"Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media," tambahnya.

Atas pernyataan tersebut, organisasi pers dan jurnalis menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, Presiden diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan maupun media akibat pemberitaan kritis.

" Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers," tegasnya.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Pernyataan itu dikeluarkan di Jakarta pada 25 Juli 2026.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network