BOJONEGORO.iNews.id - Harga cukai rokok terus meningkat, bahkan pada tahun 2025 pemerintah kembali menaikan cukai rokok. Kondisi tersebut membuat warga Bojonegoro banyak yang pindah ke rokok polos, atau rokok ilegal tanpa pita cukai.
Salah satu warga Bojonegoro, Sudawam (40) mengatakan, jika dia sudah setahun terahir ini mengkonsumsi rokok polosan, hal itu lantaran rokok bercukai yang sebelumnya dia beli harganya terus meningkat.
"Harganya tidak masuk akal, rokok saya biasanya itu kini harganya lebih dari Rp 40 ribu perbungkus," jelasnya, rabu (25/12/24).
Menurutnya, tidak hanya dirinya namun sejumlah teman dan warga di lingkungannya kini juga banyak beralih ke rokok ilegal.
"Lumayan bisa menghemat pengeluaran harian, harganya sepertiga dari rokok berinisial "M" yang sebelumnya saya konsumsi. Meskipun rasanya sedikit di bawahnya," tambahnya.
Sementara itu, banyaknya warga yang beralih ke rokok polos berbanding lurus dengan temuan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro.
Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2024, sebagian besar masih didominasi oleh kategori Barang Kena Cukai (BKC). Jenis sigaret kretek mesin (SKM) polos tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Kepala KPPBC Bojonegoro, Ivan Hermawan mengatakan, barang-barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut berada pada jalur perlintasan serta perusahaan jasa titipan (PJT) atau dari luar Bojonegoro.
"Kalau Bojonegoro sendiri aman," jelasnya, Selasa (24/12/2024).
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait